Koranradarseluma.net – Dalam program pemutihan pajak kendaraan yang pada saat ini tinggal tersisa sekitar 2 bulan kedepan. Hingga saat ini belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh masyarakat Bengkulu. Khususnya masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Seluma.
Hal tersebut terlihat dari data Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD) atau Sistem administrasi manunggal satu pintu (Samsat) Kabupaten Seluma.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan, hingga saat ini progressnya per 11 September 2024 ini persentasenya baru terealisasi sekitar 75,48 persen dari total 69,186 unit kendaraan roda dua maupun roda 4 atau lebih, baik kendaraan pribadi, umum/perusahaan ataupun kendaraan dinas.
Dengan jumlah total tunggakan mencapai Rp64.816.125.500.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi setiap pengendara. Hal tersebut lantaran, pihak Jasa Raharja mewacanakan rencana penghapusan pemberian santunan korban kecelakaan lalu lintas. Apabila salah satu syarat klaim asuransi jiwa. Yakni kewajiban taat membayar pajak kendaraan tak diindahkan.
Seperti yang disampaikan oleh Putra Eka Rafta Yuda, SE AWP selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Seluma saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, upaya sosialisasi berkaitan dengan Jasa Raharja terus digencarkan ke sekolah-sekolah dan sejumlah desa di Kabupaten Seluma. Yakni tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Melalui peraturan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Baik di darat, laut, maupun udara.
"Kita selalu mengingatkan melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah dan desa/kelurahan untuk menjadi perhatian. Bahwa Jasa Raharja tidak akan lagi memberi jaminan asuransi terhadap pengendara yang tidak membayar pajak kendaraannya, tidak memiliki SIM, ikut balapan liar, melawan arus dan pengendara yang masih dibawah umur. Kita masih menunggu keputusan dari Direksi yang ada di kantor pusat. Kami juga menunggu pengesahan peraturan tersebut akan dapat kami segera terapkan aturan baru tersebut," sampai Putra.
Namun wacana aturan baru, tidak seluruhnya pengendara yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja.
Hal tersebut lantaran ada beberapa kriteria pengendara yang tidak akan mendapat jaminan asuransi Jasa Raharja, yakni tidak membayar pajak kendaraan bermotor, tidak memiliki SIM, tidak mengenakan helm/ safety belt, balap liar, melawan arus lalu lintas, dan pengendara di bawah umur.
Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Kabupaten Seluma, Alam Syukur mengatakan, jika pihaknya menghimbau masyarakat untuk dapat memanfaat sisa waktu yang ada, karena program pemutihan pajak kendaraan akan berakhir pada akhir bulan November mendatang.
Ini lantaran per 11 September 2024 ini, baru terealisasi capaian pajak kendaraan dari masyarakat sebesar Rp 19 miliar lebih. Sedangkan pihaknya menargetkan Rp 26 miliar lebih sebelum penutupan program pemutihan pajak kendaraan ini.
"Kalau sekarang persentasenya baru mencapai 75,48 persen atau pajak kendaraan yang terkumpul sampai saat ini sudah Rp 19 miliaran dan target kita harus tembus Rp 26 miliar lebih.
Kami terus mengimbau masyarakat melalui layanan Samsat keliling ke desa-desa untuk betul-betul memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini. Agar jangan sampai saat terjadi musibah kecelakaan tidak ada yang menjamin asuransinya dari pemerintah," singkatnya