Upaya diversi dalam penanganan kasus yang melibatkan JK tersebut. Mengingat JK merupakan anak dibawah umur. Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.
JK diketahui terkait kasus dugaan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dan/atau turut serta melakukan percobaan pembunuhan, terhadap dua orang petani kopi warga Kelurahan Bungamas, Kecamatan Seluma Timur.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/VIII/ 2024 /SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 2 Agustus 2024. Perihal dugaan tindak pidana 'Turut serta melakukan Penganiayaan Berat dan/atau Turut serta melakukan percobaan Pembunuhan'. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Sekedar mengingatkan, terkait dengan keterlibatan JK (16) yang diketahui merupakan anak pelaku almarhum Ardan (54) yang melakukan aksi pembacokan terhadap 2 warga Kelurahan Bungamas, Kecamatan Seluma Timur. Serta melakukan aksi pembacokan terhadap 2 anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, hingga satu anggota Polres Seluma, meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Seluma, Polda Bengkulu terhadap JK yang telah menyerahkan diri. Setelah berhasil ditemukan oleh keluarganya di lokasi perkebunan tak jauh dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Serta diserahkan ke pihak Kepolisian Satreskrim Polres Seluma oleh keluarganya pada Kamis (22/8) sekitar Pukul 18.00 wib.
Sementara itu terkait dengan peran anak pelaku (JK) diterangkan Kasat Reskrim, adapun peran anak pelaku (JK) melakukan aksi penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok korban. Yakni terhadap korban Indi dan Mulyadi. Serta pada kasus pembacokan terhadap anggota Kepolisian Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma hingga meninggal dunia.