Koranradarseluma.net - Masjid Agung Baitul Falihin di Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma saat ini sedang dalam proses pembuatan sertifikat.
Pasalnya, sejak berdiri sampai dengan saat ini aset pemerintah daerah ini belum mempunyai sertifikat. Kemarin (12/9) Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) bersama dengan, serta Bagian Kesra sudah melakukan pengukuran.
"Ada 11 masjid yang masuk dalam KIP pemerintah daerah Kabupaten Seluma. Dari 11 itu, 9 masjid termasuk Baitul Falihin sudah selesai diukur oleh BPN.
Tinggal lagi proses penerbitan. Untuk sisa masih ada di Kelurahan Babatan yang juga dalam waktu dekat akan diproses," kata Erlan Suadi Kepala Disperkimhub Seluma, kemarin (12/9).
Erlan menyampaikan untuk masjid yang ada di Kelurahan itu diusulkan oleh lurah. Sedangkan untuk Baitul Falihin diusulkan oleh Bagian Kesra. "Untuk kendalanya itu kelengkapan dokumen.
Apalagi masjid Baitul Falihin ini ada lima orang pemilik lahannya. Setelah dokumen lengkap barulah kita mengajukan ke BPN untuk diproses," sambungnya.
Selain itu disampaikan Erlan sertifikasi aset ini merupakan tindak lanjut intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola di Pemerintah Daerah. Karena sebelumnya masih banyak lahan aset pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat.