Salah satu calon pimpinan KPK petahana, Nurul Ghufron, gagal lolos profile assessment. Wakil Ketua KPK ini baru dijatuhi sanksi sedang atas pelanggaran etik yang dilakukannya.
Ghufron dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan 20 persen setiap bulan selama 6 bulan. Ghufron dinyatakan menyalahgunakan pengaruhnya dalam proses mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron menyatakan pasrah jika sanksi etik yang dijatuhkan Dewas KPK terhadapnya memengaruhi hasil seleksi capim KPK. Dia memercayakan seleksi kepada pansel. Pansel sendiri menegaskan sanksi etik itu menjadi salah satu bahan evaluasi dalam profile assessment.
"Oh, iya lah semua masukan kami pelajari kami evaluasi kami putuskan secara bersama-sama," kata Yusuf Ateh.
Nasib Ghufron berbeda dengan Wakil Ketua KPK lain, Johanis Tanak. Tanak lolos profile assessment dan berhak mengikuti wawancara serta tes kesehatan.
Mantan Menteri Gagal Lolos, Eks Jubir KPK Melaju
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said tidak lolos profile assessment. Selain itu, Sestama Lemhannas Komjen RZ Panca Putra juga gagal.