Kamis, Giliran 930 Anggota BPD Dikukuhkan

Rabu 11 Sep 2024 - 17:48 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Setelah 177 Kades dikukuhkan dari jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun pada Rabu (11/9). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma segera mengukuhkan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun. Tercatat dari 182 desa, terdapat 930 anggota BPD yang masa jabatannya akan diperpanjang.

"Untuk BPD insya allah juga akan kita kukuhkan. Kalau tidak Kamis kemungkinan Jumat. Yang jelas pekan depan," kata Bupati Seluma Erwin Octavian, SE, kemarin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan pelantikan 930 anggota BPD ini akan dilaksanakan pada pekan depan. Saat ini DPMD sedang mempersiapkan pelantikan. "Untuk pelantikan anggota BPD juga akan dilaksanakan pekan depan. Saat ini sebanyak 930 anggota BPD dari 182 desa yang akan dikukuhkan masa jabatannya menjadi 8 tahun," tegas Kepala DPMD.

Lebih lanjut, Kepala DPMD mengatakan saat ini SK perpanjangan masa jabatan anggota BPD Seluma ini masih diproses. Namun dipastikan pekan depan seluruhnya akan selesai. Sehingga tinggal proses pelantikannya saja. "Untuk SK kami pastikan pekan depan selesai diproses. Sehingga saat waktunya pelantikan pengukuhan masa jabatan tidak ada masalah lagi," tegas Nopetri. 

Perpanjangan masa jabatan BPD ini sama seperti perpanjangan masa jabatan kades. Yakni merujuk kepada  Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kades dan BPD yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun. 

"Sama seperti kades, pengukuhan masa jabatan anggota BPD ini berdasarkan revisi Undang-Undang Desa yang sudah disahkan. Semoga kades dan BPD yang sudah dikukuhkan dan diperpanjanh masa jabatannya bisa bekerja dengan baik," pungkas Nopetri Elmanto.

Kategori :