Koranradarseluma.net - Jika tidak ada halangan Bupati Seluma Erwin Octavian, SE hari ini akan mengukuhkan 177 Kepala Desa (Kades) dari masa jabatan enam tahun menjadi delapan tahun.
Ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Rencananya pelantikan ini akan diselenggarakan di Balai Adat Kabupaten Seluma.
Asisten Pemerintah dan Kesra H Hendarsyah melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Nurpadliya membenarkan hal tersebut dan untuk Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades ini sudah ditandatangani oleh Bupati Seluma Erwin Octavian, SE.
"Dari 182 desa ada lima desa yang belum dikukuhkan karena saat ini dijabat oleh Penjabat Kades dan Plt Kades. SK sudah ditandatangani oleh bapak bupati, tinggal lagi pelantikan besok (hari ini)," katanya, kemarin.
Tidak hanya Kades, ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan dikukuhkan masa jabatannya selama delapan tahun. "Untuk BPD juga sedang dalam proses.
Sudah ada lima desa yang PAW dan sekaligus perpanjangan. SK sudah naik tinggal menyusul dari BPD Tanjung Seluai dan Tedunan. Kemarin itu ada kendala di berita acara sumpah pelantikan," jelasnya.
Perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 yang mana hasil perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kades dan BPD yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun.
Pengukuhan Kepala Desa dan BPD ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagaimana tertuang dalam pasal 39 ayat (1), Kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sedangkan dalam pasal 56 ayat (2), masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.