Koranradarseluma.net - Saat ini, pihak Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma juga mendapatkan laporan terkait dengan dugaan penyelewengan program Dana Desa (DD).
Dalam laporan yang diterima, hingga saat ini penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Seluma masih mendalami laporan dugaan penyelewengan DD yang diterima.
Adapun beberapa laporan yang diterima oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Seluma. Salah satunya pada program DD di Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas (SA) yang telah dilaporkan oleh masyarakat ke Polres Seluma.
Terkait dengan hal tersebut Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH membenarkan mengenai hal ini.
Dirinya mengatakan, untuk pengusutan DD sendiri saat ini ada beberapa prosedur yang harus dilalui. Salah satunya pemeriksaan audit oleh Inspektorat. Kemudian jika ada temuan, pemerintah desa (Pemdes) masih diberikan waktu untuk pengembalian.
"Saat ini masih kami dalami. Kemudian juga nanti setelah kami turun kami akan meminta Inspektorat untuk melakukan audit. Jika ada temuan, desa masih diberikan waktu 60 hari untuk pengembalian," sampainya.
Walaupun dalam pengusutan program DD masih ada kelonggaran. Lantaran desa diberikan waktu untuk menyelesaikan Kerugian Negara (KN). Namun Unit Tipikor akan tetap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk .
"Setiap laporan yang masuk pasti akan kami tindaklanjuti. Saat ini ada beberapa desa yang sedang kami tangani. Yakni, DD Kemang Manis, Tebat Sibun dan DD Kota Agung," pungkasnya.