Soal PJs Bupati Seluma, Wewenang Mendagri

Minggu 08 Sep 2024 - 18:49 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Bupati Seluma Erwin Octavian, SE saat ini sudah menandatangani dan mengajukan cuti kepada Gubernur Bengkulu.

Hal itu dilakukannya sehubungan dengan kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Seluma pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma 27 November 2024 nanti.

Gubernur Bengkulu H Rohidin Mersyah saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ada lima kabupaten yang kepala daerah akan dijabat PJs, termasuk Kabupaten Seluma. Kita hanya mengusulkan, soal penunjukan siapa itu nanti wewenang dari Kemendagri," kata Rohidin kepada wartawan saat menghadiri kegiatan di Sari Mulyo, kemarin.

Sementara itu di dalam surat Gubernur Bengkulu tersebut disampaikan bagi bupati dan wakil bupati se-Provinsi Bengkulu cuti di luar tanggungan negara sejak tanggal 25 September sampai dengan 23 November.

Dan bagi daerah yang bupati dan wakil bupati cuti secara bersamaan karena ikut mencalonkan diri maka akan ditunjuk oleh Penjabat Sementara (Pjs) oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan gubernur sampai selesainya masa kampanye.

Untuk Pjs nantinya akan ditunjuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri yang ditetapkan oleh Keputusan Mendagri (Kepmendagri).

Selain itu bupati juga menyampaikan surat pernyataan bahwa selama masa kampanye tidak akan menggunakan fasilitas negara dan bersedia cuti di luar tanggungan negara.

Sebagaimana diketahui bahwa Erwin Octavian, SE kembali maju sebagai calon Bupati Seluma dan wakil bupatinya Drs Gustianto juga kembali maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Teddy Rahman.

Namun apabila Wabup tidak maju pada Pilkada maka tidak akan ditunjuk Pjs melainkan Wabup yang akan menggantikan fungsi bupati sampai dengan selesai masa kampanye.

Kategori :

Terkait

Minggu 08 Sep 2024 - 18:49 WIB

Soal PJs Bupati Seluma, Wewenang Mendagri