Putusan Banding Keluar, Tiga Terdakwa Kasus Setwan Seluma Wajib Bayar Uang Pengganti

Selasa 03 Sep 2024 - 17:58 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Memori banding yang  diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Atas vonis terhadap ketiga terpidana kasus korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021.

Pada saat ini telah keluar. Dimana, putusan memori banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mengabulkan memori banding yang diajukan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Terkait memori banding Sekwan telah keluar. Mungkin hari ini akan kita ambil. Intinya, mengakomodir tuntutan kami," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dimana, upaya permohonan banding yang dilakukan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma lantaran. Uang Pengganti (UP) ketiga terpidana belum sesuai dengan tuntutan Jaksa.  Sehingga tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma melakukan upaya hukum. Dengan mengajukan memori banding.

 

Dengan dikabulkannya memori banding yang diajukan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri telah. Maka ketiga terpidana Yakni, M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma tahun 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma. Serta, Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Harus mengembalikan Uang Pengganti (UP). Sesuai dengan tuntutan yang sebenarnya telah diberikan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri telah.

 

"Yang jelas ada penambahan pidana tambahan berupa Uang Pengganti yang harus dibayarkan oleh ketiga terpidana," tegasnya.

 

Adapun pidana tambahan yakni berupa Upang Pengganti yang harus dibayarkan oleh ketiga terdakwa yakni. Untuk terpidana Salamun dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp 1.578.226.719,00 setelah dikurangi tindak lanjut TGR BPK RI Perwakilan Bengkulu Rp 948.187.295,00 dan tindak lanjut BPK RI Perwakilan Bengkulu atas LKPD Tahun 2021 Rp 185.60.751,00 dan uang titipan terdakwa Rahmat, M husni dan terdakwa Salamun sebesar Rp 173.000.000. Dimana uang titipan tersebut ditetapkan untuk dirampas dan di perhitungan sebagian kerugian uang pengganti pengembalian KN. Sehingga sisa KN yang belum di kembalikan terdakwa di bebankan membayar perkara sebesar RP 45.439.673,00 rupiah, apabila tidak dibayar dikenakan pidana penjara selama 1 tahun kurungan penjara. Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.

 

Diketahui, dalam agenda sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH MH. Pada Senin (15/7) yang lalu. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kategori :