Merekalah yang selanjutnya akan mendampingi, mengawasi, dan membantu para Penerima Bantuan dalam memperbaiki rumahnya berdasarkan kaidah-kaidah teknis ketahanan bangunan, kecukupan luas, penghawaan, dan pencahayaan. Sementara monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan oleh petunjuk yang ada.
"Dengan menerapkan konsep stimulan pemberdayaan, bantuan tersebut tentunya harus diimbangi dengan keswadayaan masing-masing penerima, baik dalam bentuk material, upah tukang, tenaga, maupun bentuk-bentuk keswadayaan lainnya. Harapannya, bantuan ini dapat menjadi penyemangat warga untuk dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, yakni hunian yang layak sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Yakni tempat tinggal maupun lingkungan yang lebih layak,"demikian Dwi.(yes)