Karyawan Perusahaan, Wajib Ditanggung BPJS

Senin 02 Sep 2024 - 18:37 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Erlin Marfiansya

 

Berdasarkan, Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ini mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan para pekerja sebagai peserta program kesehatan milik pemerintah.

 

Semua pekerja, mulai dari karyawan tetap, pekerja lepas, dan pekerja asing yang telah bekerja selama minimal 6 bulan di Indonesia juga termasuk sebagai pegawai yang wajib diberikan tunjangan jaminan kesehatan BPJS.

 

Pemerintah mengundangkan Undang-undang BPJS. UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) diundangkan sebagai pelaksanaan ketentuan UU SJSN Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara No. 007/PUU-III/2005.

 

Pada UU BPJS ini pemerintah membentuk dua BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

 

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berkedudukan dan berkantor di ibu kota Negara RI. BPJS sendiri dapat mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota. 

Kategori :