Koranradarseluma.net - Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma, Rijono melalui Kabid Ketenagakerjaan, Endang Tri Hastoti, S.IP menjelaskan bagi pekerja atau karyawan di perusahaan khususnya dilingkup daerah Kabupaten Seluma harus pastikan masuk di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Apabila belum terdaftar, bisa langsung konsultasi ke pihak perusahaan, ataupun bisa berkonsultasi ke Disnakertrans Kabupaten Seluma, pihaknya siap memfasilitasi dan memberi penjelasan.
" Memang iya ,pekerja atau karyawan yang belum terdaftar BPJS harus segera diurus, agar bisa terdaftar baik itu BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan" Singkat Endang, Rabu,(2/9).
Namun hasil pengecekan ke lapangan belum ditemukan karyawan yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, apabila memang ada akan segera ditindaklanjuti, dan sementara ini laporan yang masuk ke Disnakertrans Kabupaten Seluma juga belum menerima laporan.
" Pastinya kalau ada laporan kami akan bertindak, dan siap menerima konsultasi atau laporan pekerja yang memang belum terdaftar. Kami akan mengecek terdahulu kebenarannya" sampainya.
BPJS karyawan ditujukan untuk memberi jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada seorang pekerja dan harus disediakan oleh setiap pemberi kerja.
Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan setiap karyawannya ke dalam program jaminan kesehatan milik pemerintah ini telah dikukuhkan sejak tahun 2015.