Jaksa Turunkan Ahli, Bakal Ada Tsk, di Kasus Tukar Guling Lahan Aset Pemkab Seluma

Senin 02 Sep 2024 - 17:57 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Koranradarseluma.net - Jika tidak ada halangan, sesuai dengan jadwal yang telah dijadwalkan oleh Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.

Terkait akan menurunkan (Mendatangkan) tim ahli dari Jakarta. Dalam penanganan kasus tukar guling lahan aset Pemerintah daerah (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang telah masuk dalam status Penyidikan (Dik) Kejaksaan Negeri Seluma.

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri telah menjadwalkan untuk mendatangkan tim Ahli pada Selasa, 3 September 2024. Tim ahli yang akan diturunkan tersebut menurunkan tim ahli dari Jakarta.

Untuk melakukan pengecekan ke lokasi lahan. Dalam penanganan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tahun 2008

 

"Insyaallah, jika tidak ada halangan. Besok (Red, Hari Ini) kita akan mendatangkan tim ahli," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Tim ahli dari Jakarta yang akan diturunkan oleh tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri. Setelah tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menyelesaikan dalam mempersiapkan berkas-berkas tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tahun 2008. Dimana, tim ahli dari Jakarta yang akan didatangkan untuk melakukan pengecekan ke lokasi lahan. Dalam penanganan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tahun 2008.

 

Pengecekan yang akan dilakukan oleh tim Ahli tersebut yakni, untuk melakukan penghitungan Kerugian Negara (KN) perkara tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tahun 2008.

 

"Tim ahli akan turun, untuk melakukan nilai harga tanah yang menjadi objek Penyidikan kita," terangnya.

 

Diketahui, jika penghitungan Kerugian Negara ini sangat penting dan harus dilakukan. Untuk menentukan langkah selanjutnya. Di dalam penyidikan perkara kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma yang terjadi tahun 2008 yang lalu.

Kategori :