Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Ada 40 Unit di APBDP Tahun 2024

Senin 02 Sep 2024 - 17:35 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan, melalui Bidang PSi Bappeda Litbang terlibat secara langsung dalam merealisasikan Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di APBDP Tahun 2024.

 

Kabid Bidang PSI Bappeda Litbang Bengkulu Selatan, Dwi Priandona Dona ST.ME menuturkan, bahwa pihaknya terlibat secara langsung dalam Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di APBDP Tahun 2024. Keterlibatan tersebut saat digelar rapat di Aula Bappeda Litbang Bengkulu Selatan.Turut dihadiri para Camat serta instansi terkait dalam hal ini.

 

"Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang bersumber dari APBDP di Tahun 2024 ini dimana  persiapan telah dilalui dengan memverifikasi dan memvalidasi data usulan,"ungkap Dwi Priandona.

 

Berdasarkan hasil dari verifikasi dan validasi data, setidaknya terdapat sebanyak 40 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Bengkulu Selatan yang akan diperbaiki atau ditingkatkan kualitasnya, serta ditargetkan akan selesai pada akhir Desember 2024.

 

Untuk langkah dilakukan dimana dari 11 kecamatan yakni 8 kecamatan terima bantuan meliputi Pino Raya, Seginim, Kedurang, Kedurang Ilir, Bunga Emas, Air Nipis Kecamatan Pino, Kecamatan Manna, dan yang belum mendapatkan RTLH kecamatan Ulu Manna, kota Manna dan Pasar Manna. Selanjutnya kegiatan dengan mensosialiasikan konsep pelaksanaan kepada seluruh pemilik unit RTLH atau Calon Penerima Bantuan (CPB), untuk selanjutnya, mereka akan ditetapkan sebagai Penerima Bantuan (PB) melalui Surat Keputusan Bupati yang saat ini sedang diproses.

 

"Secara teknis Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ini dilaksanakan melalui Dinas teknis,"pungkas Dwi.

 

Merekalah yang selanjutnya akan mendampingi, mengawasi, dan membantu para Penerima Bantuan dalam memperbaiki rumahnya berdasarkan kaidah-kaidah teknis ketahanan bangunan, kecukupan luas, penghawaan, dan pencahayaan. Sementara  monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan oleh petunjuk yang ada.

 

"Dengan menerapkan konsep stimulan pemberdayaan, bantuan tersebut tentunya harus diimbangi dengan keswadayaan masing-masing penerima, baik dalam bentuk material, upah tukang, tenaga, maupun bentuk-bentuk keswadayaan lainnya. Harapannya, bantuan ini dapat menjadi penyemangat warga untuk dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, yakni hunian yang layak sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Yakni tempat tinggal maupun lingkungan yang lebih layak,"demikian Dwi.

Kategori :