Gencar Tagih Pajak, Tapping Box Bakal Ditambah Lagi

Minggu 01 Sep 2024 - 19:08 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Guna menggenjot Pendapatan daerah dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kabupaten Seluma. Pemerintah daerah setempat memasang tapping box atau alat perekam pajak di 11 rumah makan.

Dan ke depan akan bertambah lagi rumah makan yang dipasang sehingga seluruhnya nanti sudah menggunakan tapping box. Karena alat ini disebut efektif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) utamanya dari sektor PBJT makanan dan minuman, perhotelan, dan lainnya. 

"Sejauh ini tidak ada kendala yang berarti. Hanya sekadar error saja karena juga kita baru menerapkannya. Rencananya mau ditambah lagi Tapping Box tapi nanti kita belum sampai ke sana," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seluma Suparjoh, kemarin

Menurutnya tapping box sebagai upaya sistem pengawasan online pajak daerah. Alat tapping box juga baru perdana diterapkan di Kabupaten Seluma sejak terbentuk.

Dia mengklaim, dengan alat ini dipastikan tidak akan ada kebocoran transaksi wajib pajak. Setiap hotel, restoran, ataupun tempat hiburan tidak akan dibebani biaya apapun dalam sistem ini.

"Untuk alatnya disediakan oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan Bank Bengkulu. Alat ini dipinjamkan ke rumah makan. Cara kerja alat ini dia langsung terkoneksi dengan mesin pembayaran," jelasnya.

Bapenda Kabupaten Seluma juga mengimbau pengusaha restoran dan rumah makan, untuk memaksimalkan penggunaan tapping box dalam bertransaksi. 

Kepala Bapenda Kabupaten Seluma, Suparjoh mengatakan, para pengusaha restoran dan rumah makan supaya memaksimalkan penggunaan tapping box yang telah terpasang.

“Kami mengimbau kepada para pemilik restoran dan rumah makan di Kabupaten Seluma, untuk mengoptimalkan penggunaan tapping box yang sudah dipasang. Supaya realisasi pajak kita bisa mencapai target,” imbuhnya. 

Suparjoh menjelaskan, upaya meningkatkan realisasi penerimaan pajak, pihaknya telah melakukan pengawasan kepada objek wajib pajak yang meliputi warung dan rumah makan.

Kategori :

Terkait