Koranradarseluma.net - Dengan adanya laporan yang telah disampaikan ke Bupati Seluma dan Inspektorat Kabupaten Seluma. Terkait dengan dugaan asusila yang dilakukan oleh Kepala Desa Air Teras, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma dengan seorang janda. Membuat Kepala Desa Air Teras, Harmen Jayadi angkat bicara.
Dimana dikatakannya, jika tudingan terhadap dirinya tersebut tidaklah benar. Pasalnya, dirinya telah menikah. Bahkan pernikahan mereka juga telah disetujui oleh istri pertamanya. Hingga dihadiri oleh saksi-saksi dan bukti nikah antara dirinya.
"Kami emang sudah nikah. Bukti nikah juga ada, bukti persetujuan istri pertama juga ada. Semua tanda tangan di atas materai," sampainya.
Bahkan dirinya juga mengatakan, jika dirinya telah dilakukan sidang atau musyawarah adat yang dilakukan oleh Badan Lembaga Adat (BLA) Desa Air Teras.
Pada Jumat (30/8) yang lalu. Dari hasil musyawarah adat yang telah digelar Balai Desa Air Teras. Dengan dihadiri oleh LMA, Pemerintah Desa Air Teras, BPD, Imam Masjid, Wali Nikah. Serta saksi-saksi dan masyarakat desa.
Dimana akhirnya seluruh peserta menyepakati beberapa hal dalam berita acara musyawarah. Diantaranya yakni, setelah dihadirkan dan mendengar keterangan dari saksi nikah dan wali nikah.
Serta penjelasan Imam Masjid. Menurut agama islam, ternyata pernikahan antara Kepala Desa Air Teras, Herman dengan Desma adalah sah. Kemudian dengan sahnya pernikahan antara Harmen dan Desma. Artinya, keduanya tidak dapat dituntut secara hukum adat.
"Atas kejadian yang minggu lalu terjadi, sudah dilakukan musyawarah adat di balai desa dek. Alhamdulillah fitnah dan tuduhan yang dialamatkan kepada saya tidak terbukti. Lagipula saya menikah siri juga sudah disetujui oleh istri pertama saya," ujarnya.
Bahkan, berita acara musyawarah adat tersebut juga ditandatangani oleh Ketua LMA Desa Air Teras, Wasrin. Dengan diikuti oleh anggotanya beserta seluruh peserta musyawarah adat yang hadir.
Diakuinya, jika dirinya sudah menikah siri dengan Desma sejak tanggal 30 Juli 2024 yang lalu di Pantai Desa Pasar Seluma. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan terdapat saksi serta wali nikah.
Selain itu juga mengenai waktu menikah yang dinilai tidak logis karena tertulis pukul 01.00 WIB. Menurutnya itu hanyalah faktor human error. Karena yang dimaksud adalah pukul 13.00 WIB.
"Pernikahan sudah diizinkan oleh kakaknya Desma selaku wali untuk menikahi adeknya. Mengenai permasalahan waktu, itu hanya kesalahan tulisan saja dek," terangnya.
Atas kesimpangsiuran informasi tersebut, Harmen mengaku memang sedikit merasa terganggu. Namun dirinya mengaku siap menjelaskan dan menunjukkan semua fakta dan data yang dirinya miliki. Jika nantinya dimintai penjelasan oleh siapapun, termasuk oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma.
"Nanti, semua bukti rencana dang mau diantar ke Dinas PMD dan Inspektorat," tegasnya.