Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Calon Tunggal Borong Partai, Legal Menurut UU

Minggu 01 Sep 2024 - 09:36 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

 

Dalam hal ini, calon tunggal masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri lagi pada Pilkada berikutnya. Yakni, sesuai dengan ketentuan undang-undang dalam Pasal 54D ayat (2) dan (3).

 

Jika kotak kosong memenangkan Pilkada pada Pilkada 2024, kekosongan kepemimpinan, pemerintah akan menunjuk pejabat (Pj). Pj itu akan mengisi posisi kepala daerah sementara.

 

Pj ini akan menjalankan tugas hingga Pilkada ulang dilaksanakan dan kepala daerah definitif terpilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D ayat (4) UU Pilkada.

 

 

Kategori :