Koranradarseluma.net - Artis dan penyanyi Bunga Zainal resmi melaporkan rekan bisnisnya berinisial CD dan suaminya berinisial SFS ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024 atas dugaan penipuan atau investasi bodong dengan kerugian Rp 15 miliar.
"Semalam saya dihubungi pihak kepolisian dan katanya besok Jumat (30/8/2204) saya diminta datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB," tegas Bunga di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Bunga Zainal mengaku bersyukur pelaporannya bisa diproses dengan cepat oleh kepolisian. Dia berharap pelaku bisa diadili dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menyatakan penyidik akan memanggil Bunga Zainal untuk menjalani pemeriksaan atas laporan itu. "Yang pasti dalam waktu dekat, nanti kita jadwalkan pemanggilannya dalam waktu dekat," ungkap Kombes Ade Ary Syam.
Sementara itu, kuasa hukum Bunga Zainal, Muhammad Zaky Rabbani menyatakan sebelum melaporkan dua terduga pelaku penipuan, Bunga telah memberikan somasi kepada mereka untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
“Mengingat somasinya tidak dijawab, maka kita laporkan dengan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP,” tegas Zaki.
Dia mengatakan, Bunga dalam waktu dekat segera dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai korban.
Sebelumnya, Bunga ditipu oleh rekan yang sudah dianggapnya sebagai saudara. Pelaku CD dan suaminya SFS diduga melakukan penipuan berkedok investasi proyek pengadaan barang di Denpasar Bali. Bunga kehilangan uang Rp 15 miliar. Dari dana itu, sebesar Rp 6,2 miliar merupakan dana pribadinya. Sementara, sisanya berasal dari dua perusahaan milik Bunga, yakni PT Bunga Cipta Mandiri dan PT Bunga Kreatif Studio.