Koranradarseluma.net - Dalam penanganan kasus tukar guling lahan aset Pemerintah daerah (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang telah masuk dalam status Penyidikan Dik Kejaksaan Negeri Seluma. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma akan menurunkan tim ahli dari Jakarta. Untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Rencana menurunkan tim ahli dari Jakarta dijadwalkan pada pekan depan. Setelah tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menyelesaikan dalam mempersiapkan berkas-berkas tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tahun 2008.
"Untuk tim ahli rencananya akan kita agendakan pada pekan depan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dimana, tim ahli dari Jakarta yang akan didatangkan untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Dalam penanganan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tahun 2008.
Pengecekan yang akan dilakukan oleh tim ahli nantinya akan dilakukan setelah berkas-berkas yang dibutuhkan telah disiapkan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri. Pengecekan yang akan dilakukan oleh tim Ahli tersebut yakni, untuk melakukan penghitungan Kerugian Negara (KN) perkara tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tahun 2008.
"Tim masih bekerja. Tim masih mempersiapkan berkas-berkas yang akan kita bawa pada saat pengecekan yang akan dilakukan oleh tim Ahli. Kita juga telah berkoordinasi dengan ahli dalam hal menilai harga tanah. Tim akan turun untuk melakukan nilai harga tanah yang menjadi objek Penyidikan kita," tegasnya.
Diketahui, jika penghitungan Kerugian Negara ini sangat penting dan harus dilakukan. Untuk menentukan langkah selanjutnya. Di dalam penyidikan perkara kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma yang terjadi tahun 2008 yang lalu.
Penghitungan KN ini sangat penting. Jika KN nantinya telah dilakukan penghitungan dan telah diketahui. Maka barulah bisa melangkah ke tahap berikutnya di dalam proses hukum perkara. Dalam Penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma.