Koranradarseluma.net - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Rumadi Ahmad menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendorong DPR untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Arahan ini, menurutnya, merupakan sinyal kuat bagi DPR untuk membahas dan mengesahkan beleid tersebut dalam masa sidang DPR periode 2019-2024.
Rumadi menjelaskan sejak surat presiden dikirim ke DPR pada Mei 2023, Jokowi telah lebih dari lima kali secara terbuka mendorong percepatan pembahasan RUU ini.
“Respons dan dukungan publik yang positif terhadap RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi modal penting bagi anggota legislatif untuk segera membahasnya. Jangan sampai pembahasan ini ditunda hanya demi kepentingan politik jangka pendek,” ujar Rumadi dalam pernyataan tertulis, Rabu (28/8/2024).
Kantor Staf Presiden (KSP), lanjut Rumadi, telah menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk pegiat anti korupsi, insan media, mitra pembangunan, serta organisasi masyarakat keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, yang sangat mendukung substansi dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Rumadi juga menekankan bahwa masyarakat memiliki harapan besar terhadap regulasi ini, yang diharapkan menjadi pukulan telak bagi pelaku korupsi.
Menurutnya, dukungan terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset juga tercermin dalam pemilihan Ketua PPATK sebagai salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) Capim dan Dewan Pengawas KPK. Hal ini bertujuan agar seleksi Capim dan Dewas KPK yang akan diajukan ke DPR diisi oleh calon-calon yang memiliki rekam jejak, integritas, dan komitmen terhadap RUU Perampasan Aset.
Selain dorongan dari dalam negeri, lanjut Rumadi, Indonesia juga berupaya mewujudkan sistem keuangan yang lebih terpercaya dan akuntabel sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF). Langkah ini merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana pencucian uang dan terorisme.
“Peran dan kontribusi aktif Indonesia sebagai anggota penuh FATF, G-20, Dewan HAM PBB, Keketuaan di ASEAN, serta dalam berbagai forum internasional adalah kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang harus dijaga dan dipenuhi, tidak hanya oleh eksekutif, tetapi juga oleh legislatif dan yudikatif,” tegas Rumadi.