Erjon Diantar Belasan Ribu Simpatisan, Bawaslu Telusuri Info Dugaan Mobilisasi Massa

Kamis 29 Aug 2024 - 17:26 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

Sebelumnya Gandi menyampaikan adanya laporan dugaan mobilisasi massa yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan yang melibatkan kepala sekolah dan guru. Untuk mengantarkan salah satu Paslon mendaftar ke KPU Kabupaten Seluma.

Menurutnya, dalam ketentuan yang diatur Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat 1 bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Bawaslu Seluma juga sudah mengimbau kepada ASN, TNI/Polri dan aparat desa jangan ikut konvoi saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU," tegas Gandi.

Sementara itu sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Farzian membenarkan bahwa dirinya memerintahkan seluruh kepala sekolah, guru dan tenaga PPPK untuk ikut meramaikan deklarasi yang dilakukan oleh Erwin Octavian dan Gustianto.

Namun Farzian mengatakan bahwa hal itu tidak bertentangan. Karena diluar jam sekolah, kemudian juga hanya meramaikan, namun tidak ikut serta memberikan orasi. 

"Kepala sekolah dan guru setelah selesai jam mengajar maka mereka adalah masyarakat biasa. Sehingga mereka juga berhak untuk mengetahui pasangan calon yang nantinya akan dipilih.

Sehingga saya meminta agar kepala sekolah dan guru ikut meramaikan. Namun tidak ikut berorasi," pungkas Farzian.

Kategori :