Bolehkah PNS Menjadi Direksi atau Komisaris PT?

Rabu 28 Aug 2024 - 18:06 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Pemerintah saat ini sedang membuka lowongan CPNS 2024 di berbagai instansi. Banyak masyarakat yang antusias berpartisipasi.

Hal ini karena pegawai negeri sipil (PNS) merupakan salah satu pekerjaan favorit di Indonesia. Banyak orang tua mengarahkan anaknya memilih jurusan yang mungkin bisa membuka jalan mendaftar CPNS sejak masuk kuliah.

Profesi sebagai PNS cenderung lebih stabil dari sisi finansial maupun jaminan hari tua. Namun, perlu diketahui bahwa PNS merupakan pekerjaan yang terikat dengan hukum. 

PNS merupakan pekerjaan yang memiliki aturan ketat yang diatur oleh Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang. Dalam Undang-Undang PNS diatur untuk beberapa hal seperti aturan perkawinan, tidak boleh bekerja untuk negara lain, tidak boleh berpihak dalam politik, dan masih banyak lagi.

Lalu, apakah PNS boleh memiliki pekerjaan lain terutama jika menjadi direksi atau komisaris sebuah PT? Berikut penjelasannya.

Peraturan Pemerintah Terdahulu

Jika mengikuti aturan terdahulu dalam PP Nomor 30 Tahun 1980, tertulis bahwa PNS dilarang untuk memiliki saham atau modal di perusahaan yang berada dalam kawasan kekuasaannya.

PNS juga tidak boleh memiliki kegiatan usaha secara resmi ataupun sambilan menjadi anggota direksi, pimpinan, dan komisaris suatu PT bagi PNS yang berpangkat pembina golongan ruang IV/a ke atas ataupun yang memangku jabatan di eselon 1.

Untuk PNS yang memiliki pangkat penata tingkat I golongan ruang III/d ke bawah jika memiliki usaha dagang atau menjadi direksi, pimpinan, dan komisaris perusahaan swasta diwajibkan untuk mendapatkan surat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Namun, aturan tersebut sudah dicabut digantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 dan kemudian diganti kembali dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Peraturan Pemerintah Terbaru

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tidak ada larangan terhadap PNS yang memiliki usaha ataupun yang menjadi direksi dan komisaris sebuah PT. Namun, beberapa poin mungkin perlu diperhatikan oleh PNS yang mungkin terlibat dalam sebuah usaha atau PT. 

PNS tidak boleh menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau golongan dengan menyalahgunakan kekuasaan dan terjadi konflik kepentingan dengan jabatan. Tidak boleh menjadi pegawai atau bekerja untuk luar negeri.Tidak boleh bekerja untuk lembaga atau organisasi internasional tanpa penugasan atau izin Pejabat Pembina Kepegawaian.  Selain itu, PNS juga dilarang untuk bekerja perusahaan, konsultan, dan lembaga swadaya masyarakat luar negeri. 

Jadi sesuai dengan PP yang berlaku PNS boleh menjadi Direksi dan Komisaris PT. Tapi tidak adanya aturan tegas yang mengatur dalam melakukan kegiatan usaha atau sebuah PT bukan berarti PNS bebas. PNS harus berhati-hati dengan usahanya apakah akan menimbulkan konflik kepentingan atau tidak. Diharapkan PNS bisa menaati aturan yang sudah tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut.

 

Kategori :

Terkait