Koranradarseluma.net - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS perlu memenuhi bahkan melampaui nilai batas minimal (passing grade) agar bisa melanjutkan seleksi ke tahapan berikutnya.
Lantas, berapa passing grade SKD CPNS 2024 untuk pelamar jalur umum dan khusus?
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS TA 2024.
Passing grade atau nilai ambang batas menjadi acuan standar peserta dinyatakan lolos SKD. Jika melampaui nilai passing grade yang telah ditentukan, maka peserta dapat mengikuti tes lanjutan, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Passing grade SKD CPNS 2024
Kemenpan RB telah mengeluarkan edaran resmi terkait nilai ambang batas atau passing grade SKD seleksi CPNS terbaru pada 29 Juli 2024.
Dalam SKD, bakal ada tiga jenis tes yang diujikan, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berikut rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS sesuai formasi yang dilamar.
1. Passing grade SKD CPNS formasi umum dan putra/putri Kalimantan
Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Passing grade Tes Inteligensi Umum (TIU): 80
Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
2. Passing grade SKD CPNS formasi khusus lulusan cumlaude/dengan pujian