Koranradarseluma.net - Capaian Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi yang tertinggi di antara capaian 11 pajak lainnya penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Per 27 November 2023, capaian PPJ sudah Rp6,4 miliar dari target Rp7 miliar.
Namun pada tahun 2024 PPJ akan mengalami penurunan sampai dengan 50 persen. Hal itu dikarenakan PLN baru membayar ke Pemerintah Daerah (Pemda) pada bulan Juni lalu.
Alasannya karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah baru disahkan pada bulan Juni.
Sebelum Raperda tersebut disahkan, PLN tidak berkewajiban membayar PPJ ke Pemerintah Daerah.
"Sumber PAD yang paling besar di Kabupaten Seluma adalah PPJ. Tahun ini merosot. Karena dibayar sejak bulan Juni. Sekitar Rp3 miliar kurangnya.
Dalam kurun waktu enam bulan lagi ini sekitar Rp3 miliar juga yang dapat masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Suparjoh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seluma, kemarin (27/8).
Berdasarkan saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pembayaran pajak di Kabupaten Seluma ditunda terlebih dahulu hingga Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah (PRD) Kabupaten Seluma diundangkan.
Karena saat itu Perda pajak dan retribusi daerah ini belum dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma. Karena pada pembahasan jumlah anggota DPRD yang hadir tidak kuorum.
Pada saat itu tepatnya bulan Mei 2024 Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seluma kembali menjadwalkan pembahasan Perda ini.