Koranradarseluma.net - Komisi III DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY). Pada rapat tersebut, KY menyebut tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, diberhentikan.
Putusan tersebut mendapat sorotan dari publik dan media, sehingga KY mengambil langkah cepat dengan menerjunkan tim pengawas dan investigasi terhadap ketiga hakim tersebut.
“Menurut pertimbangan dari kami itu merupakan pelanggaran sanksi berat, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian dengan melalui Majelis Hormat Hakim,” kata Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi KY Joko Sasmito.
Tiga hakim yang diusulkan mendapat sanksi tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Joko memaparkan bahwa para hakim PN Surabaya tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dengan membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan, dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Ketiga hakim tersebut juga berbeda dalam membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.
Tidak hanya itu, mereka juga tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.