Terkait adanya perubahan persyaratan pencalonan dengan terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2004 dan Nomor 70/PUU-XXII/2004, Mafahir menyatakan KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi se-Indonesia sudah menjalankan keputusan MK tersebut melalui Surat Arahan dari KPU RI. "Sebagai penyelenggara siap menjalankan tugas dengan mengacu pada aturan yang telah di tetapkan. Sebagai panduan adalah KPU RI,"pungkas Mafahir.(yes).
Kategori :