Bacoan Jemo Kito - KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi di seluruh Indonesia akan membuka pendaftaran bagi Calon Bupati/Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada Serentak 2024. Terhitung mulai besok, Selasa 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:Tanda-Tanda Akan Terjadinya Megathrust
Anggota KPU BS Divisi SDM Mafahir M.Pd menyatakan selama tiga hari ke depan, KPU Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) siap menerima pendaftaran calon kepala daerah."Kalau jumlah pasti belum tahu, dan di lihat saja dalam tiga hari ke depan berapa yang akan mendaftar. Yang jelas kita sudah siap menerima berkas calon kepala daerah,"ungkap Mafahir.
BACA JUGA:13 Ciri, Dimasa Awal Kehamilan
Diungkapkan Mafahir belum satu pun Liason Officer (LO) atau penghubung pasangan calon yang berkomunikasi dengan KPU BS secara inten. Hal ini lantaran bisa jadi parpol atau partai pengusung mungkin masih mempersiapkan operator dan admin Sistem Aplikasi Calon (Silon).
"Sebelum mendaftar dan menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU mereka harus mengupload berkas ke website KPU karena di situlah ada syarat pencalonan dan calon, yang mana salah satunya harus persetujuan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Parpol,"beber Mafahir.