Koranradarseluma.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma menetapkan syarat minimal suara sah partai politik (parpol) atau ambang batas pencalonan Bupati dan calon wakil Bupati Kabupaten Seluma sebesar 10 persen dari suara sah dalam pemilu 2024 lalu.
Berdasarkan keputusan KPU Seluma nomor 929 tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 syarat minimal suara sah minimal 12.718 suara.
"Persyaratan pengajuan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Seluma, yakni paling sedikit 10 persen suara sah,”kata Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda, SP usai Rakor persiapan penerimaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kemarin.
Menurut Henri, dengan syarat demikian dan jumlah suara sah di tingkat DPRD Kabupaten Seluma adalah 120.718 maka partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus memiliki minimal 10 persen dari jumlah suara sah di tersebut.
Kemudian dalam hal pendaftaran ini menurut Henri KPU tidak menghitung hasil perolehan kursi. Dalam artian partai non parlemen atau yang tidak berhasil meraih kursi di DPRD Seluma tetap bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati. Seperti partai PSI, PBB, Hanura, dan Ummat tetap bisa mengusung Cabup Cawabup.(adt)