Jangan Sembarangan, Aksi Demo Tutup Jalan Tol Bisa Dipidana Penjara

Sabtu 24 Aug 2024 - 10:24 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Sedangkan pada Pasal 63 ayat (6) menyebutkan: “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)”.

Kategori :