Koranradarseluma.net - Aksi demo menolak RUU Pilkada digelar sejumlah elemen masyarakat depan gedung DPR/MPR pada Kamis (22/8/2024). Aksi yang awalnya berjalan damai tiba-tiba ricuh.
Untuk mengamankan aksi, polisi menembakkan gas air mata sekitar pukul 17.30 WIB. Kondisi ini membuat massa berhamburan ke beberapa arah, di antaranya menuju kawasan Stadion Gelora Bung Karno dan tol dalam kota. Imbas aksi demo tersebut sejumlah ruas jalan misalnya di Jalan Gatot Subroto dan tol dalam kota macet total.
Sebetulnya bagaimana aturan menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi? Apakah ada larangan untuk menutup jalan?
Dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pada Pasal 9 diatur bagaimana cara menyampaikan pendapat. Berikut bunyi tersebut.
Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. Unjuk rasa atau demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat umum, dan atau
d. Mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali
a. Lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.
b. Pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Terkait dengan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 63 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.