Koranradarseluma.net - Sampai saat ini Pemkab Seluma masih melakukan kajian soal kades terpilih Desa Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas, Alma Junianto.
Pasalnya, yang bersangkutan setelah terpilih sebagai kadas Kemang Manis. Namun menjelang pelantikan justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) BPBD Seluma.
Serta Alma Junianto terbukti bersalah serta dijatuhi pidana selama 1 tahun. Nah, saat ini Alma Junianto sudah bebas dari tahanan. Terjadi pro dan kontra ditengah masyarakat.
Karena ada yang meminta agar tidak dilantik, serta ada yang mendesak untuk segera dilakukan pelantikan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan saat ini Pemkab Seluma masih melakukan kajian oleh Bagian Administrasi Hukum.
"Terkait hal ini terjadi pro dan kontra, ada masyarakat yang mendesak agar jangan dilantik. Karena kades terpilih tersebut sudah terlibat kasus korupsi.
Tapi juga ada warga yang mendesak agar pelantikan tetap digelar. Sehingga terkait hal ini, kami masih melakukan pembahasan serta kajian," tegas Kepala Dinas PMD Seluma.
Lebih lanjut, Kepala Dinas PMD Seluma mengatakan kades terpilih Desa Kemang Manis memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebelum dilantik. Sehingga sampai saat ini Desa Kemang Manis masih dijabat oleh Pjs Kades. "Sampai saat ini Desa Kemang Manis masih dijabat oleh Pjs," tegas Kepala DPMD.