Koranradarseluma.net - Kabar bahagia bagi kepala desa di Seluma, pasalnya dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan secara resmi kepala desa oleh Bupati Seluma, terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun.
Direncanakan jadwalnya, pelantikan kepala desa jabatan 8 tahun dilaksanakan pada bulan Desember.
Dikatakan Asisten I Pemkab Seluma seluma, H. Hendarsyah, S.Ip, MT bahwa ia membenarkan bahwa SK pengukuhan atau pelantikan masa jabatan kepala desa di kabupaten seluma menjadi 8 tahun masa kerja.
"Sesuai dengan surat keputusan dari presiden Republik Indonesia melalui kementrian dalam negeri dalam undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa jabatan kepala desa diperpanjang selama 8 tahun kerja dengan syarat hanya boleh menjabat selama 2 periode," sampainya.
Untuk SK sendiri menunggu persetujuan dari Bupati Seluma, saat ini untuk berkas SK sudah sampai di meja bupati seluma dan tinggal menunggu tanda tangannya saja.
"Penandatanganan SK tersebut pun dipastikan akan dilakukan dalam waktu dekat ini, maka bila tidak ada kendala dengan lain hal.182 kepala desa sekabupaten seluma akan dikukuhkan pelantikan pada awal September mendatang di gedung balai adat kabupaten seluma," sampainya.