Herman juga meminta bagi para anggota BPD dan Kades yang belum mengambil petikan SK perpanjangan SK masa jabatan baru. Diminta untuk secepatnya datang ke Kantor DPMD, karena hal tersebut merupakan dokumen penting bagi para anggota BPD dan Kades yang baru saja dikukuhkan.
"Karena masih ada anggota BPD dan Kades yang belum mengambil berkas petikan SK baru. Kami minta segera mengambil SK dengan datang ke Kantor DPMD Bengkulu Selatan pada hari dan jam kerja,"pungkas Herman.
Salah seorang Ketua BPD di Kecamatan Bunga Mas, Mindrianto mengaku senang setelah mendapatkan petikan SK perpanjangan masa jabatan mengucapkan terima kasih kepada Pemkab BS, Bupati BS dan DPMD karena menindak lanjuti usulan perpanjangan masa jabatan sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
"Kami berterima kasih atas hal ini dan akan menjalankan tugas seusia dengan yang diamanahkan menjadi BPD di Desa,"pungkas Mindrianto.(yes)