Petikan Perpanjangan Masa Jabatan Dibagikan, Kades dan BPD Diminta DPMD Bekerja Serius

Jumat 23 Aug 2024 - 09:59 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Zeni Sesnita

 

 

 

Bacoan Jemo Kito - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah dikukuhkan masa jabatan baru dari 6 tahun menjadi 8 tahun beberapa waktu lalu di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bengkulu Selatan (BS). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BS melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai membagikan petikan surat keputusan (SK) baru para BPD.

BACA JUGA:Bagaimana Menulis Berita? Terapkan 5 Unsur Berikut Sebagai Komponen..

 

 

"Anggota BPD mendapatkan pengukuhan masa jabatan baru berjumlah 726 orang tersebar di 142 dan 11 kecamatan yang ada di BS. Pengukuhan jabatan baru BPD tersebut digelar di hari yang sama bersamaan pengukuhan jabatan 142 kepala desa (Kades) yang dipimpin Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM pada 1 Juli 2024 lalu. Setelah di lakukan pengukuhan jabatan baru bagi BPD, kita mulai menyerahkan petikan SK jabatan baru kepada para BPD dan Kades,"ungkap Kepala DPMD BS, Herman Sunarya SH.MH.

BACA JUGA:Pembangunan Sumur Bor CSR BRI 2024, Belum Kunjung Terealisasi

 

 

 

Herman menambahkan dari 11 kecamatan yang ada, sudah ada 4 kecamatan yang telah mengambil petikan SK. Adapun 4 kecamatan yang BPDnya telah menerima petikan SK, yaitu Kecamatan Pino, Kecamatan Manna, Kecamatan Pasar Manna dan Kecamatan Bunga Mas. Sedangkan  7 kecamatan lain belum mengambil petikan SK BPD, yaitu Kecamatan Kedurang Iiir, Kecamatan Kedurang, Kecamatan Pino Raya, Kecamatan Air Nipis, Kecamatan Kota Manna, Kecamatan Seginim dan Kecamatan Ulu Manna.

 

"Selamat bagi para anggota BPD yang telah menerima petikan SK perpanjangan masa jabatan yang baru. Namun berharap para BPD yang menerima masa jabatan baru ini dapat maksimal dalam menjalankan tugas sebagai penyambung aspirasi masyarakat desa dan pengawasan pembangunan yang ada di desa dengan serius,"harap Herman.

Kategori :