Edwin Permana menambahkan, LKPM merupakan potret/gambaran dari perkembangan pelaksanaan kegiatan dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha. Dari LKPM dapat diketahui realisasi investasi/penanaman modal, penyerapan jumlah tenaga kerja dari suatu usaha yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat di Kabupaten / Kota. Semakin banyak jumlah pelaku usaha yang mau menyampaikan LKPM maka target realisasi investasi di Kabupaten / Kota dapat tercapai. Kondisi ini sangat erat kaitannya dengan kemauan dan kemampuan dari pelaku usaha dalam pengisian dan penyampaian LKPM.
"Dengan mudahnya proses perizinan berusaha maka semakin banyak jumlah pelaku usaha yang telah memiliki perizinan, guna peningkatan realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja,"demikian Edwin Permana.(yes)