Bimtek Pengisian LKPM Secara Online Berbasis Risiko, Sistem OSS RBA, Digelar

Rabu 21 Aug 2024 - 09:01 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Zeni Sesnita

 

 

Bacoan Jemo Kito - Kepala DPMTSP Bengkulu Satan, Dr.E.Edwin Permana, ST.MT.MM menuturkan, bahwa dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia tentang ketentuan penanaman modal khususnya bagi pelaku usaha guna mewujudkan kepastian hukum dan kenyamanan berusaha sekaligus peningkatan realisasi investasi di Kabupaten / Kota, perlu dilakukan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengisian LKPM Secara Online Berbasis Risiko Sistem OSS RBA bagi pelaku usaha di Tahun 2024. 

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2024 Tercatat 13 Kasus KDRT

 

 

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terintegrasi secara elektronik Online Singgle Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Melalui OSS-RBA ini, perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dengan lebih efektif, sederhana, cepat dan dapat dipertanggung jawabkan karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin.

BACA JUGA:9 Penyebab Perut Mual, Setiap Setelah Makan

 

 

Dengan sistem ini, kegiatan pengawasan juga lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan,"ungkap Edwin pada Selasa (20/8/2024). Risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha menurut Edwin Permana diklasifikasikan menjadi  Risiko rendah, Menengah rendah, Menengah tinggi dan risiko Tinggi. 

 

"Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS). Risiko menengah tinggi pelaku usaha dipersyaratkan memiliki (NIB) dan (SS) diverifikasi dan risiko tinggi pelaku usaha di persyaratkan memiliki NIB dan Izin yang telah diverifikasi,"ucap Edwin Permana.

 

Sesuai Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dinyatakan bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) on line secara berkala 1-3 kali untuk investasi 500 juta keatas dan 1 X 6 bulan untuk investasi 50 Juta keatas. Melalui bimbingan ini pelaku usaha secara langsung diberihkan pelatihan secara langsung.

Kategori :