Jessica, Terpidana Kopi Sianida Bebas Bersyarat, Remisinya 58 Bulan, Jangankan Kamu, Pengacaranyapun Kaget

Minggu 18 Aug 2024 - 19:27 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku kaget ketika menerima kabar pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan kepada kliennnya itu. Menurut Otto, pihaknya tidak pernah mengajukan upaya PB untuk kliennya. 

"Terus terang saja, kita juga enggak tahu kepastian (PB Jessica). Tapi kita enggak pernah melakukan hal-hal atau upaya-upaya untuk dibebaskan itu," kata Otto saat ditemui di kawasan Senayan, Minggu (18/8/2024) sebagaimana dilansir radarSeluma.net dari kompas.com.

Otto sendiri mengaku baru mengetahui alasan pembebasan bersyarat bagi Jessica setelah berdiskusi dengan pihak Lapas Pondok Bambu. Dia bilang, pihaknya sempat mendengar kabar Jessica akan dibebaskan. 

Namun, belum ada keputusan resmi, sehingga Otto dalam posisi menanti kepastian.  "Tapi mungkin secara normatif, saya tanya waktu mau pulang, saya sendiri baru tanya ke pihak lapas, 'Jessica ini bebas kenapa, pak?' Dia bilang ya karena dia (Jessica) memenuhi semua ketentuan untuk dia bisa bebas. Ketentuannya, mereka yang tahu," tambah Otto. 

Pihak kuasa hukum Jessica bahkan baru diberitahu pembebasan bersyarat Jessica pada Sabtu (17/8/2024) malam. Hari ini, Minggu (18/8/2024) pagi, Jessica telah dibebaskan. Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida. 

Majelis hakim menyebut Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sahabatnya tersebut. Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016 lalu, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada awal 2018 silam, MA sempat menolak peninjauan kembali (PK) Jessica, sehingga dirinya masih divonis hukuman yang sama.

Kini, Jessica telah bebas bersyarat dan mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik. "Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan, Deddy Eduar dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).

Kategori :