Tudingan Oknum Karyawan Maling Sawit, Pihak PT MPA akan Dipanggil Polisi

Minggu 18 Aug 2024 - 19:17 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Pihak kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, Polda Bengkulu. Hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh karyawan PT Metatani Palma Abadi (MPA) di lokasi kebun milik anggota TNI Kodim 0425/Seluma.

 

Dalam pendalaman kasus tersebut, pihak Kepolisian Satreskrim Polres Seluma masih memintai keterangan terhadap para saksi-saksi. Bahkan tidak kemungkinan pihak Kepolisian Satreskrim Polres Seluma nantinya juga akan memintai keterangan terhadap pihak PT MPA, untuk dimintai klarifikasi. Atas adanya laporan dugaan pencurian TBS kelapa sawit yang dilakukan oleh karyawan PT MPA dilokasi kebun milik anggota TNI Kodim 0425/Seluma.

 

"Mungkin nanti setelah rangkaian pemeriksaan dari pelapor dan juga saksi-saksi. Setelah itu nanti, tidak kemungkinan juga nanti kita akan memintai keterangan dari pihak perusahaan," terang Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dirinya juga mengatakan, jika dalam perkara dugaan pencurian ini. Pihaknya tidak langsung melakukan eksekusi terhadap pelaku. Pihaknya masih akan melakukan pendalaman dengan memintai keterangan terhadap pelapor dan juga para saksi-saksi lainnya. Hingga memintai keterangan pihak perusahaan PT MPA.

 

"Pelaku tidak kita tahan, karena kita masih melakukan pendalaman. Kami masih ingin memastikan status kepemilikan kebun yang dicuri tersebut,"  tegasnya.

 

Pihak Kepolisian Polres Seluma saat ini telah meminta dokumen kepemilikan kebun kepada pelapor. Dokumen atau surat kepemilikan ini akan menjadi dasar untuk menentukan proses hukum selanjutnya perkara ini.

 

"Tidak menuntup kemungkinan nanti kita akan cek ke lapangan. Sesuai dengan surat atau dokumen yang telah diserahkan pelapor," tegasnya.

 

Dikatakan Kasatreskrim, perkara pencurian ini masih berupa pengaduan masyarakat (Dumas), belum diterbitkan laporan perkara (LP). Penerbitan LP akan dilakukan jika nantinya terbukti pihak perusahaan benar melakukan pencurian di kebun milik warga.

Kategori :