Kontroversi alat Kontrasepsi di PP 28 Tahun 2024

Jumat 16 Aug 2024 - 18:21 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) Kesehatan

yang kini menuai kontroversi. Kontroversi PP 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Juli 2024 itu karena pada Pasal 103 Ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jateng Yunita Dyah Suminar menyatakan masih menunggu peraturan pelaksanaannya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "PP 28 itu, turunannya Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan, red), kita tunggu ya," kata Yunita kepada JPNN.com melalui layanan perpesanan, Selasa (13/8).

Dari Permenkes tersebut selanjutnya akan diturunkan menjadi peraturan daerah (Perda). Baru kemudian masing-masing daerah akan menyesuaikan pelaksanaan dari ketentuan teknis yang diatur ke dalam Perda. "Pada prinsipnya, kami mengacu pada peraturan yang berlaku," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Provinsi Jateng Irma Makiah.

Selanjutnya, dari peraturan itu akan disesuaikan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Jateng. Tak terkecuali di seluruh sekolah yang ada di Jateng.

"Kami akan support yang menjadi kewenangan kami. Menunggu undangan koordinasi," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng Uswatun Hasanah kepada JPNN.com.

Seperti diketahui, PP 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan yang kini menuai kontroversi karena Pasal 103 Ayat (4) mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.(mcr5/jpnn) Berikut ini isi Pasal 103 PP 28 Tahun 2024: (1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi. (2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai; a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi; b. menjaga Kesehatan reproduksi; c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya; d. konseling; dan

e. penyediaan alat kontraseps. (5) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

Kategori :

Terkait