Koranradarseluma.net - Wacananya unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma akan membeli atau memiliki pribadi mobil dinas yang saat ini menjadi kendaraan operasional. Sesuai dengan aturannya maka hal itu diperbolehkan. Dengan catatan hanya untuk pimpinan yang masa jabatan sudah lima tahun.
Kemudian proses penentuan harganya nanti akan dinilai oleh KPKNL atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. KPKNL adalah instansi vertikal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kemudian sesuai dengan PP Nomor 20 tahun 2022, apabila umur kendaraan 4 tahun sampai dengan 7 tahun maka harga yang dibayar oleh pimpinan DPRD Seluma hanya sebesar 40 persen saja dari ketentuan harga hasil penilaian KPKNL.
"Saat ini kita masih menunggu Permendagri yang mengatur soal penjualan langsung. Namun apabila mengacu pada PP maka mobil yang sudah berumur di atas 7 tahun maka hanya perlu membayar 20 persen dari harga yang ditentukan melalui penilaian KPKNL," kata Sekwan Deddy Ramdhani, kemarin.
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 ini sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma akan mengusulkan pembelian tiga unit mobil dinas baru untuk unsur pimpinan. Sekretaris DPRD Seluma Deddy Ramdhani menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2022 bahwa Pimpinan DPRD dapat dimiliki melalui mekanisme penjualan langsung.
Meskipun secara aturan diperbolehkan tetapi tetap proses penjualan mobil ini baru bisa dilaksanakan setelah di akhir masa jabatan.
Untuk mobil yang akan dibeli tahun ini, Sekwan menjelaskan jenis mobil SUV. Namun untuk merek dan type mobil masih belum diketahui. "Kalau sesuai dengan aturan itu SUV. Tapi kita belum tahu yang jelas baru akan diajukan pada APBD Perubahan. Untuk anggarannya juga belum tahu yang jelas itu tiga unit," tutupnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2023. Alhasil, kini seluruh pimpinan DPRD di seluruh Indonesia mendapat mobil dinas.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur bahwa hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar. Untuk itu perlu kiranya penggunaan kendaraan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD diselaraskan dengan Kepala Daerah sebagai kendaraan perorangan dinas agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.