Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Wanda Hara, Ditangani Polda Metro Jaya

Kamis 15 Aug 2024 - 17:53 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Setelah dilaporkan ke Mabes Polri, kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan fashion stylist Wanda Hara kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pelimpahan berkas tersebut diungkapkan oleh pengacara Mohammad Rizki Abdullah yang melaporkan Wanda Hara.

Mohammad Rizki Abdullah menjelaskan, dirinya dan timnya mengunjungi Mabes Polri untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya.

“Alhamdulillah, pihak penyidik sangat kooperatif dan kami mendapatkan informasi bahwa Mabes Polri telah memutuskan untuk mengalihkan kasus ini ke Polda Metro Jaya,” ujar Mohammad Rizki Abdullah melalui akun Instagram-nya, Rabu (14/8/2024).

Ia menjelaskan, pelimpahan berkas ke Polda Metro Jaya dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus dan memastikan proses yang lebih adil bagi semua pihak.

“Pelimpahan ini bertujuan agar penanganan kasus ini lebih cepat dan tepat, serta insyaallah dapat memberikan keadilan bagi semua pihak,” tuturnya.

Mohammad Rizki Abdullah menambahkan, surat pelimpahan berkas kasus Wanda Hara telah diterbitkan pada 26 Juli 2024 dan Polda Metro Jaya telah menerima berkas tersebut.

“Insyaallah, Polda akan segera memulai prosesnya dan memanggil Wanda Hara untuk diperiksa terkait dugaan penistaan agama,” ungkapnya.

Ia juga berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.

“Kami akan memonitor kasus dugaan penistaan agama ini untuk memastikan bahwa kasus ini mendapatkan penanganan terbaik,” tandasnya.

Sebelumnya, Wanda Hara dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait tindakannya saat mengenakan cadar dalam sebuah kajian yang dipimpin oleh ustaz Hanan Attaki.

Laporan ini dibuat oleh Mohammad Rizky Abdullah dan tim hukum muslim, yang menilai tindakan Wanda Hara sebagai penistaan agama.

 

“Laporan ini saya buat mewakili pribadi dan umat muslim yang merasa tersinggung oleh tindakan Wanda Hara,” kata Mohammad Rizky Abdullah di Bareskrim Polri pada 24 Juli 2024.

Kategori :