Soal Jilbab Paskibraka, BPIP Dituding Islamophobia

Kamis 15 Aug 2024 - 16:41 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

 

Koranradarseluma.net – Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi bulan-bulanan di media sosial lantaran tudingan “pemaksaan” pelepasan jilbab kepada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada upacara pengukuhan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 13 Agustus 2024.

BPIP dituding menjadi biang kerok pelepasan jilbab dari 18 anggota paskibraka tersebut karena ditemui sejumlah foto anggota paskibraka tidak berjilbab pada saat mengenakan seragam paskibraka.

Di media sosial, warganet—termasuk di dalamnya sejumlah tokoh nasional—ramai-ramai menyayangkan sikap BPIP tersebut sebagai sebuah kemunduran.

Misalnya, Presiden Nusantara Foundation dan Imam di Kota New York, Imam Shamsi Ali, menyebut bahwa jika benar “dalang” di balik pelepasan jilbab terhadap sejumlah anggota paskibraka itu adalah BPIP, maka hal itu dapat diindikasikan sebagai ketakutan (phobia) terhadap Islam (Islamophobia).

BACA JUGA:Ini Isi Aturan BPIP, Tentang Pakaian dan Atribut Paskibraka, Ramai Setelah Paskibra Putri Disuruh Buka Hijab

Yang mana sangat disayangkan bahwa Islam sendiri merupakan agama mayoritas di Indonesia. Imam Shamsi bahkan menyebut bahwa biasanya muslimah di Indonesia bangga terhadap dua hal; negara dan agamanya.

Sehingga menjadi anggota paskibraka bagi para muslimah itu adalah sebuah kebanggaan menjadi puteri bangsa, dan menggunakan jilbab adalah sebuah komitmen kepercayaan sekaligus kebanggan sebagai seorang muslimah.

Kedua hal itu, menurut Imam Shamsi Ali, adalah hal yang tidak dipisahkan. Sehingga apa yang dilakukan oleh BPIP dapat dilihat sebagai bentuk pengkhianatan kepada bangsa, negara, dan agama. Bangsa dan negara Indonesia yang berlandaskan kepada Pancasila itu secara mendasar berketuhanan.

 

Berketuhanan diartikan dengan memiliki komitmen keagamaan. Komitmen keagamaan itu direalisasikan dalam bentuk menjalankan ajaran-ajaran agama. Dan salah satu ajaran agama  bagi orang Islam adalah jilbab.

 

Tak hanya Imam Shamsi Ali di New York yang bersuara, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas pun buka suara. Menurut Anwar Abbas, “pemaksaan” pelepasan jilbab kepada anggota paskibraka oleh BPIP merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan hak asasi manusia (HAM).

 

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing. Untuk itu dia menilai bahwa pelarangan terhadap jilbab dalam paskibraka merupakan bentuk penghinaan terhadap konstitusi dan ajaran agama Islam.

Kategori :

Terkait