Ini Isi Aturan BPIP, Tentang Pakaian dan Atribut Paskibraka, Ramai Setelah Paskibra Putri Disuruh Buka Hijab

Kamis 15 Aug 2024 - 16:37 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Kabar mengenai adanya larangan anggota pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) putri mengenakan hijab mencuat jelang perayaan HUT ke-79 RI.

Padahal dalam momen-momen peringatan HUT kemerdekaan RI beberapa tahun belakangan, sejumlah Paskibraka putri masih tampak mengenakan hijab saat bertugas di Istana. 

Larangan ini muncul setelah adanya Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Ini isi mengenai SK dari BPIP tentang standar pakaian, atribut, dan sikap tampang pasukan pengibar bendera pusaka:

Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih.

Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.

Kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka:

a. Kelengkapan pakaian Paskibraka sebagai berikut:

 

1) Setangan leher merah putih

2) Sarung tangan warna putih

3) Kaos kaki warna putih

4) Sepatu pantofel warna hitam, dan

5) Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

 

Kategori :