Koranradarseluma.net - Sebagai bagian dari tahapan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2024
maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma melaksanakan Rapat badan anggaran (Banggar) terkait Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan tahun 2024,
yang dilaksanakan mulai tanggal 12 Agustus sampai dengan 13 Agustus 2024 bertempat di ruang rapat Sekretariat DPRD Seluma.
Rapat ini diikuti oleh Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Kabupaten Seluma, Ketua dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Seluma.
"Untuk rapat hari ini (kemarin) agendanya terkait dengan KUA&PPAS APBD perubahan 2024," kata Sugeng Zonrio, SH Wakil Ketua II DPRD Seluma, kemarin.
Dari pembahasan sementara diketahui pada tahun 2023 lalu terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) senilai Rp9 miliar. Dari jumlah tersebut ada sekitar Rp6 miliar yang bisa digunakan melalui APBD Perubahan 2024.
Sebelumnya DPRD Kabupaten Seluma sudah menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2025 oleh pimpinan DPRD dan Bupati Seluma di Gedung Paripurna DPRD Seluma.
Sebelum disahkan KUA-PPAS ini telah dilakukan serangkaian pembahasan yang intensif oleh DPRD Kabupaten Seluma dengan tim anggaran.
Untuk KUA PPAS APBD perubahan 2023 ini dikatakan adalah membahas Silpa hasil pemeriksaan BPK. Karena pada tahun 2023 lalu terdapat Silpa mencapai Rp9 miliar. Tahapan selanjutnya adalah dibahas di tingkat Komisi.