Kadisperindagkop, Larang Pedagang Naikkan Harga Bahan Pokok

Senin 12 Aug 2024 - 17:20 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Seluma, Wanharudin, mengingatkan pedagang untuk tidak menaikkan harga 9 unsur bahan pokok secara semena-mena.

 

" Negara kita ini punya aturan, jadi segala sesuatu itu ada peraturannya. Salah satunya soal kenaikan jenis 9 unsur bahan pokok itu ada regulasinya yang mengatur naik turunnya harga.  Jadi untuk itu jangan semaunya saja menaikan harga, " Sampainya.

 

Wanharudin mengatakan, jika oknum pedagang semaunya menaikan harga bahan pokok, hal tersebut akan menimbulkan dampak negatif yang merugikan konsumen.

 

" Ya, bahwa praktek menaikan harga yang tidak wajar dapat berdampak luas hingga merugikan konsumen, " ujarnya

 

Untuk menjaga ketersedian dan kestabilan harga Disperindagkop rutin setiap minggu melakukan pengecekan ke pasar. Yang mana hal ini dilakukan mencegah praktik praktik oknum oknum nakal di pasar.

 

" Kadang kadang kenaikan harga ini ada oknum oknum pedagang nakal  yang semaunya menaikan salah satu unsur bahan pokok, tapi itu tidak seluruh. Untuk itu kami dari disperindagkop rutin melakukan pengecekan ke pasar, " ujarnya.

 

Ditambahkannya,  ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik  kenaikan harga yang tidak wajar. Upaya ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Kategori :