Koranradarseluma.net - Pabrik Clude Palm Oil (CPO) mini di Kelurahan Padang Rambun hanya ditutup sementara selama dua hari. Penutupan ini hanya saat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) melakukan audit terkait dengan dugaan belum memiliki izin.
Setelah diaudit, pabrik ini langsung dibuka kembali. "Sudah dibuka kembali. Kemarin itu kita mendapat laporan bahwasanya pabrik tersebut diduga tidak berizin. Lantas kita lakukan audit dan prosesnya sudah selesai sehingga bisa dibuka kembali," kata Arlan Aksa Kepala DPMPTSP Seluma, kemarin.
Kemudian untuk izin lingkungannya, karena kapasitasnya UMKM maka hanya SPPL. SPPL untuk kegiatan dengan dampak yang kecil namun masih memerlukan pengelolaan yang serius.
Semua jenis dokumen ini diarahkan untuk memastikan bahwa setiap usaha atau kegiatan berjalan dengan meminimalkan dampak negatif pada lingkungan hidup.
Dan hal itu juga sudah dipenuhi. "Izinnya SPPL, kita sudah koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Yang terpenting bagaimana limbahnya nanti dikelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan," sambung Didi Supriadi pemilik CPO Mini.
Sebelumnya, muncul kabar bahwa pabrik ini dikeluhkan masyarakat dan diduga tidak berizin. Merespon hal itu DPMPTSP langsung memberhentikan sementara dan melakukan audit. Sehingga tidak ada pemerintah menghalangi atau menutup mata pencarian masyarakat.
Pemeriksaan kelengkapan izin itu juga penting untuk masyarakat itu sendiri.
Tidak hanya di Padang Rambun di Desa Selingsingan saat ini juga sudah dibangun pabrik CPO Mini. Memang keberadaan pabrik mini ini berdampak baik dengan perekonomian. Selain membuat harga TBS lebih mahal dengan pabrik mini ini diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan.