Koranradarseluma.net - Ibran Kepala Desa Dusun Baru nonaktif, Kecamatan Ilir Talo datang kantor DPRD Seluma, Kamis (8/7) untuk meminta hasil hearing yang sudah dua kali dilakukan.
Dikatakannya bahwa dalam hasil hearing tersebut tidak ada ditemukan kesalahan dirinya.
Dilanjutkannya kalau SK pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE merupakan SK pemberhentian sementara selama 6 bulan, dari SK tersebut dirinya mengakui telah berjalan 2 bulan lebih nonaktif jadi kades Dusun Baru.
" Saya meminta hasil hearing ke anggota DPRD, hasil hearing tersebut saya tidak ada ditemukan kesalahan. Kini saya sudah jalani 2 bulan lebih nonaktif jadi kades ,dari total 6 bulan" sampainya.
BACA JUGA:Plt Kades Dusun Baru, Dilaporkan ke Pemkab Seluma
Dilanjutkannya, saat ini desa Dusun Baru dijabat oleh PLT Kades yang merupakan sekdes, Ibran menjelaskan bahwa PLT Kades yang menjabat diduga tidak memiliki SK yang sah, disampaikannya SK tersebut tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2024.
Ditambahkannya bahwa selama ia menjabat menjadi Kepala Desa Dusun Baru selama 3 tahun, tidak ada mengeluarkan perpanjangan SK. Dirinya menuntut PLT Kades yang menjabat saat ini karena menurutnya bagaimana bisa seorang sekdes diangkat PLT Kades sedangkan SK yang dipegang habis masa berlakunya.
" Karena saya diberhentikan sementara oleh Bupati dengan alasan tidak jelas dan tidak sesuai Undang-Undang, saya melaporkan hal ini ke Polda Bengkulu. Laporan saya sudah masuk 6 Agustus lalu ke Polda Bengkulu" sampainya.