Koranradarseluma.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan hibah Barang Milik Daerah (BMD) ke instansi vertikal Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
BMD yang disetujui untuk dihibahkan oleh DPRD Seluma ini meliputi lahan, peralatan kantor, meja resepsionis, Gedung Olahraga (GOR), mes atau tempat peristirahatan permanen, jalan, dan lain-lainya dengan total anggaran Rp6,2 miliar.
Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca menyampaikan paripurna persetujuan hibah BMD ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Bupati Seluma.
Dan menurut Nofi khususnya untuk lahan dihibahkan lantaran Kejari Seluma akan mendapatkan bangunan baru dari Kejaksaan Agung. Namun sebelum pembangunan itu dimulai legalitas lahan tempat akan berdirinya nanti perlu dilengkapi.
"Sesuai dengan surat yang disampaikan oleh saudara bupati beberapa bulan yang lalu maka DPRD sudah membahasnya. Ada beberapa aset tanah dan gedung yang akan dihibahkan.
Ini juga penting untuk kita bahas bersama dan setujui karena pihak kejaksaan akan mendapatkan anggaran untuk pembangunan gedung baru.
Nah tentu aset-aset yang belum mendapatkan persetujuan dari DPRD maka hari ini alhamdulilah telah sepakat menyetujui itu untuk dihibahkan," kata Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, kemarin (7/8).
Persetujuan DPRD ini menurut Nofi penting juga untuk kelengkapan apabila instansi vertikal ini untuk balik nama. "Untuk persetujuan menjadi milik itu belum. Kalau untuk persetujuan anggaran itu dihibahkan pembangunan gedung, tanah dan sebagiannya itu ranahnya eksekutif," tutupnya.