Sedangkan untuk terdakwa Salamun, selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Dijatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 1 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Memori banding telah kita ajukan. Saat ini kita masih menunggu putusan banding," tegasnya.
Vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Terdakwa M Husni sebelumnya dituntut oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan kurungan penjara di kurang masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta Subsider 3 bulan kurungan. Serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1.578.226.719,00 setelah dikurangi tindak lanjut TGR BPK RI Perwakilan Bengkulu Rp 948.187.295,00 dan tindak lanjut BPK RI Perwakilan Bengkulu atas LKPD Tahun 2021 Rp 185.60.751,00 dan uang titipan terdakwa Rahmat, M Husni dan terdakwa Salamun sebesar Rp 173.000.000.
Dimana uang titipan tersebut ditetapkan untuk dirampas dan di perhitungan sebagai Kerugian Uang pengganti pengembalian Kerugian Negara (KN). Sehingga sisa KN yang belum di kembalikan oleh terdakwa di bebankan membayar perkara sebesar RP 164 juta rupiah, apabila tidak dibayar dipidana selama 1 tahun. Barang bukti berupa dipergunakan dalam perkara terdakwa Salamun.
Terdakwa Rahmat Efendi di tuntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan di kurang masa tahanan. Denda sebesar Rp 100 juta Subsider 3 bulan kurungan penjara. Serta, Uang Penganti sebesar Rp 1.578.226.719,00 setelah dikurangi tindak lanjut TGR BPK RI Perwakilan Bengkulu Rp 948.187.295,00 dan tindak lanjut BPK RI Perwakilan Bengkulu atas LKPD Tahun 2021 Rp 185.60.751,00 dan uang titipan terdakwa Rahmat, M husni dan terdakwa Salamun sebesar Rp 173.000.000. Dimana uang titipan tersebut ditetapkan untuk dirampas dan di perhitungan sebagian kerugian uang pengganti pengembalian KN, sehingga sisa KN yang belum di kembalikan terdakwa di bebankan membayar perkara sebesar RP 80 juta rupiah, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Dimana barang bukti dipergunakan dalam perkara M Husni.
Sedangkan terdakwa Salamun di tuntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara di kurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta Subsider 3 bulan kurungan penjara.
Terdakwa juga dikenakan Uang Penganti sebesar Rp 1.578.226.719,00 setelah dikurangi tindak lanjut TGR BPK RI Perwakilan Bengkulu Rp 948.187.295,00 dan tindak lanjut BPK RI Perwakilan Bengkulu atas LKPD Tahun 2021 Rp 185.60.751,00 dan uang titipan terdakwa Rahmat, M husni dan terdakwa Salamun sebesar Rp 173.000.000. Dimana uang titipan tersebut ditetapkan untuk dirampas dan di perhitungan sebagian kerugian uang pengganti pengembalian KN. Sehingga sisa KN yang belum di kembalikan terdakwa di bebankan membayar perkara sebesar RP 45.439.673,00 rupiah, apabila tidak dibayar dikenakan pidana penjara selama 1 tahun kurungan penjara. Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.
"Kalau untuk ketiga terdakwa, belum ada konfirmasi terkait upaya yang dilakukan ketiga terdakwa," pungkasnya