BENGKULU SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar terus berupaya agar para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Pasar Ampera dan Kutau bisa tertib berjualan dan berjualan sesuai dengan waktu yang diizinkan."Ketentuan peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi seluruh PKL berada di pasar,"ungkap Kepala Sapol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchin,S.Sos.
BACA JUGA:Rakyat Kesulitan, TNI Selalu Hadir
Setelah selesai melakukan kegiatan jual beli di semua area harus sudah steril dari semua aktifitas jual beli dengan batas waktu yang ditentukan. Yang tidak kalah pentingnya harus diperhatikan area tempat berdagang bersih sampah. "Keindahan, Ketertiban dan keamanan sangat diharapkan. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dimana bahwa semua PKL harus tunduk pada ketentuan Peraturan yang telah diberlakukan,"kata Erwin.
BACA JUGA:Atasi Banjir Kantor Desa, 2025 Pemdes Tanjung Aur 2 Bangun Gedung Serbaguna
Satpol PP merupakan salah satu lembaga yang memiliki kewenangan dalam fungsi Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap PKL. Dalam menjalankan tugas sebagai Pengawasan dan Penertiban, tentunya Satpol PP selalu berkoordinasi dengan Dinas/Instansi terkait dan terutama dengan Aparatur Kewilayahan agar semua unsur dapat bersinergi dengan baik.
"Selama ini PKL berjualan di tepi jalan pasar, sehingga kondisi jalan jadi sempit serta arus kendaraan juga kerap terhambat. Maka dari itu pinta selalu ingatkan PKL agar patuhi tata tertib yang telah disampaikan, supaya tidak dilakukan penindakan tegas"demikian Erwin.(yes)